Laporan Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Di Smk Negeri 6 Malang Program Studi Keahlian Teknik Otomotif Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR)

Matakuliah PPL-PI yang dibina oleh bapak Hakkun Elmunsyah

 Oleh: Isa Muhammad Said

 

Abstrak: Dalam rangka pemenuhan ketercapaian standar kompetensi kelulusan sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009, maka Direktorat Pembinaan SMK/MAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan proses uji kompetensi keahlian yang diadakan secara nasional di 33 provinsi di Indonesia. UKK dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dengan diatur oleh tingkat satuan pendidikan, mengenai mekanisme dan aturan proses UKK ditetapkan di panduan pelaksanaan UKK yang prosesnya dijalankan harus sesuai dengan prosedur. Pada laporan ini dijelaskan hasil observasi sebagai hasil pengamatan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 6 Malang.

Kata-kata kunci: Uji Kompetensi Keahlian (UKK), SMK, Teknik Kendaraan Ringan (TKR)

Abstract: In order to fulfill graduation achievement of competency standards in accordance with the Decree of the Minister No. 28 of 2009, the Directorate of Vocational / MAK Ministry of Education and Culture, the process skills competency test held nationwide in 33 provinces in Indonesia. UKK carried out in accordance with the schedule set by set by the educational unit level, the mechanisms and rules defined in the UKK UKK guide the implementation process must be executed in accordance with procedures. In this report described the results of observations as observations implementation Competency Test Expertise (UKK) at SMK Negeri 6 Malang.

Keywords: Test Competence Expertise (UKK), SMK, Light Vehicle Engineering (TKR)


Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Standar nasional pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lingkup standar nasional pendidikan meliputi: (a) standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.; (b) standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.; (c) standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.; (d) standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.; (e) standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.; (f) standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan  pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.; (g) standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan  yang berlaku selama satu tahun.; (h) standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.

Uji Kompetensi Keahlian pada siswa SMK merupakan bagian dari Ujian Nasional. Hasil uji kompetensi menjadi indikator atas ketercapaian standar kompetensi lulusan sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2009. Sedangkan hasil uji kompetensi bagi para stakeholder adalah merupakan bahan yang akan dijadikan sebagai informasi atas kompetensi yang dimiliki si calon tenaga kerja (siswa lulusan SMK). Uji kompetensi keahlian pada siswa SMK terdiri atas ujian Teori Kejuruan dan ujian Praktik Kejuruan.

Kurikulum SMK dikembangkan dan dilaksanakan menggunakan pendekatan berbasis kompetensi (competency-based curriculum), oleh karena itu uji kompetensi keahlian harus menggunakan metode penilaian berbasis kompetensi (competency-based assessment). Pelaksanaan uji kompetensi berbasis kompetensi diarahkan untuk mengukur dan menilai performansi peserta uji meliputi aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap.

Ujian Teori Kejuruan bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan pemahaman peserta didik terhadap landasan keilmuan di samping menguji analisis, daya nalar dan penyelesaian masalah, sedangkan Ujian Praktik Kejuruan mengukur kemampuan atau performansi peserta uji dalam mengerjakan sebuah penugasan atau membuat suatu produk sesuai tuntutan standar kompetensi.

PEMBAHASAN

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK)

Ujian Praktik kejuruan dilaksanakan di industri dan/atau di penyelenggara tingkat satuan pendidikan yang setelah

dinyatakan layak melaksanakan uji kompetensi keahlian. Terdapat berbagai aspek tentang mekanisme atau prosedur pelaksanaan uji kompetensi keahlian, diantaranya terdiri atas perangkat uji kompetensi, pengiriman dan penggandaan, persiapan ujian praktik kejuruan, pelaksanaan ujian praktik kejuruan, pelaksanaan ujian teori kejuruan, pengumpulan dan penskoran hasil ujian, pengolahan hasil dan penentuan kelulusan, penerbitan sertifikat kompetensi, pemantauan pelaksanaan uji kompetensi keahlian dan biaya penyelenggaraan uji kompetensi keahlian. Uji Kompetensi Keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan yang dilaksanakan dengan jadwal dan perangkat antara teori dan praktik yang berbeda. Jadwal pelaksanaan ujian praktik dan ujian teori kejuruan diatur tersendiri oleh Direktorat Pembinaan SMK/MAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.  Uji kompetensi keahlian (ujian praktik kejuruan) tidak dilaksanakan bersama sesuai dengan ujian nasional (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika), namun dilaksanakan atau disesuaikan dengan jadwal ujian sekolah. Ujian teori kejuruan dilaksanakan pada tanggal 16 April 2014 dan ujian praktik kejuruan dilaksanakan mulai tanggal 18 Februari sampai dengan 14 Maret 2014.

Perangkat uji kompetensi keahlian terdiri atas kisi-kisi soal praktik kejuruan (KSP), kisi-kisi soal  teori kejuruan (KST),soal praktik kejuruan (SPK), soal teori kejuruan (STK), lembar penilaian soal praktik (PPsp) dan instrumen verifikasi penyelenggara ujian praktik kejuruan (InV).

Dalam hal pengiriman dan penggandaan, penyelenggara tingkat pusat mengirimkan kisi-kisi teori, kisi-kisi praktik, dan soal praktik kejuruan beserta perangkat uji lainnya ke peyelenggara tingkat provinsi (33 Provinsi) berupa soft-file dalam Compact Disc (CD). Penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota menggandakan dan mengirimkan CD kisi-kisi Teori, kisi-kisi Praktik, dan soal praktik kejuruan beserta perangkat uji lainnya ke penyelenggara tingkat satuan pendidikan.

Penyelenggara tingkat pusat mengirimkan master soal teori kejuruan, lembar jawaban UN dan dokumen yang lain ke penyelenggara tingkat provinsi berupa soft-file dalam CD yang dilengkapi PIN. Penyelenggara tingkat provinsi menggandakan naskah soal teori kejuruan beserta dokumen lainnya sesuai dengan jumlah siswa dan jenis kompetensi keahlian yang diwilayahnya dan mengirimkannya ke penyelenggara tingkat satuan pendidikan.

Penggandaan/pencetakan dan pendistribusian naskah ujian teori kejuruan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persiapan ujian praktik kejuruan terdiri dari verifikasi tempat penyelenggaraan ujian praktik kejuruan (diverifikasi oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh penyelenggara tingkat provinsi), persyaratan dunia usaha/dunia industri atau institusi pasangan (minimal telah bekerja sama dengan SMK selama 3 tahun), Asesor/penguji yang terdiri atas gabungan antara penguji internal dan eksternal (Penguji internal berasal dari guru produktif yang relevan dengan pengalaman mengajar minimal 5 tahun dan memiliki pengalaman kerja/magang di dunia usaha/industri,

sedangkan penguji eksternal berasal dari dunia usaha/industri/ asosiasi profesi/institusi pasangan yang memiliki latar belakang pendidikan dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi keahlian yang akan diujikan). Penyelenggara tingkat pusat (Puspendik) mengolah nilai hasil ujian kompetensi keahlian bersama dengan tiga matapelajaran yang lain, penyelenggara tingkat pusat menentukan kelulusan ujian kompetensi keahlian sesuai dengan persyaratan kelulusan ujian kompetensi keahlian sebagaimana diatur pada Peraturan Badan Standar Nasional Nomor 020/P/BSNP/I/2013 tentang prosedur operasi standar penyelenggaraan ujian nasional sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah atas luar biasa, sekolah menengah kejuruan, serta pendidikan kesetaraan program paket A/Ula, program paket B/Wustha, program paket , danprogram paket C kejuruan. Penyelenggara Tingkat Pusat mengumumkan kelulusan uji kompetensi keahlian bersamaan waktunya dengan tiga mata pelajaran lainnya yang diujikan secara nasional.

Penyelenggara tingkat satuan pendidikan berkoordinasi dengan dunia usaha/industri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian praktik kejuruan menyiapkan penerbitan sertifikat kompetensi. Format, redaksi dan substansi yang tertuang dalam blangko sertifikat kompetensi dapat disesuaikan berdasarkan masukan dari dunia usaha/dunia industri atau industri pasangan. Sertifikat kompetensi ditandatangani oleh penyelenggara tingkat satuan pendidikan dan penguji/assessor eksternal. Sertifikat kompetensi hanya diberikan kepada peserta uji yang lulus ujian praktik kejuruan,  sertifikat kompetensi dapat diterbitkan oleh dunia usahaindustri/asosiasi profesi atau institusi pasangan yang terlibat dalam ujian praktik kejuruan.

Biaya penyelenggaraan ujian praktik kejuruan dan ujian teori kejuruan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Sekolah Menengah Kejuruan

Sekolah menengah kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. SMK sering disebut juga STM (Sekolah Teknik Menengah).

Terdapat banyak Program Keahlian di SMK. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai bentuk satuan pendidikan kejuruan sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 15 UUSPN, merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Kompetensi sebagai substansi/materi pendidikan dan pelatihan diorganisasi dan dikelompokkan menjadi berbagai mata diklat/substansi/materi diklat. Jenis mata diklat yang telah dirumuskan, dalam pelaksanaannya dipilah menjadi program normatif  (kelompok mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai pribadi yang utuh, pribadi yang memiliki norma-norma sebagai makhluk individu maupun makhluk sosial, sebagai warga Negara Indonesia maupun sebagai warga dunia), program adaptif (kelompok mata diklat yang berfungsi membentuk peserta didik sebagai individu agar memiliki dasar yang kuat untuk berkembang dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan), dan program produktif (kelompok mata diklat yang berfungsi membekali peserta didik agar memiliki kompetensi standar atau kemampuan produktif pada suatu pekerjaan/keahlian tertentu yang relevan dengan tuntutan dan permintaan pasar kerja).

SMK Negeri 6 Malang

SMK Negeri 6 Malang  berdiri pada Tahun Pelajaran 2002/2003 dengan Surat Keputusan Direktur Dikmenjur Ditjen Dikdasmen Depdiknas No. 1502/C5/PS/2002 tanggal 5 Agustus 2002 Berdiri di atas lahan 1,4 hektar, di lokasi Jalan Ki Ageng Gribig No.28 dengan dua  Program Keahlian pada yaitu :

–        Teknik Mekanik Otomotif

–        Teknik Listrik Pemakaian

Jumlah murid pada awal berdiri adalah 70 siswa yang terdiri dari 30 siswa mekanik otomotif dan 40 siswa Listrik Pemakaian. Sebelum digunakan sebagai tempat pembelajaran SMKN 6, lahan dan gedung yang berada di kelurahan Madyopuro yang  merupakan Balai Latihan Pendidikan (BLP) dengan SK di atas dialihfungsikan sebagai SMK Negeri 6 Malang.

Hingga Tahun Pelajaran 2009/2010 jumlah siswa mencapai 2881 yang belajar pada tujuh Kompetensi Keahlian sebagai berikut:

–        Teknik Kendaraan Ringan

–        Teknik Pemanfaatan Tenaga Listrik

–        Teknik Komputer dan Jaringan

–        Teknik Furniture (d/h Teknik Perabot Kayu)

–        Teknik Pemesinan

–        Teknik Gambar Bangunan

–        Rekayasa Perangkat Lunak

Seluruh Kompetensi Keahliah telah terakreditasi A “Amat Baik”,  Tersertifikasi sebagai sekolah yang menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2008, Sekolah Adiwiyata Nasional sejak 5 Juni 2009, yaitu sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan, SMK RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) sejak 18 Agustus 2009.

Teknik Kendaraan Ringan (TKR)

Teknik Kendaraan Ringan (TKR) merupakan salah satu kompetensi keahlian di SMK Negeri 6 Malang. Tujuan kompetensi keahlian TKR adalah Mempersiapkan tenaga terampil bidang kendaraan ringan khususnya:

–        Mekanisme engine otomotif

–        Mekanisme power train otomotif

–        Mekanisme chassis dan suspensi otomotif

–        Mekanik sistem elektronik otomotif

Hasil Observasi Uji Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan di SMK Negeri 6 Malang Tahun 2014

Menurut panduan pelaksanaan UKK, SMK Negeri 6 Malang layak untuk mengadakan Uji Kompetensi Keahlian setelah melalui proses verifikasi oleh tim verifikasi yang telah dibentuk di tingkat provinsi. Dari hasil pengamatan yang dilakukan oleh penulis, pelaksanaan uji kompetensi keahlian (UKK) untuk kompetensi keahlian Teknik Kendaraan Ringan (TKR) di SMK Negeri 6 berjalan dengan baik sebagaimanamestinya. Pelaksanaan UKK yang dijadwalkan di SMK Negeri 6 Malang berlangsung sejak tanggal 10 Februari 2014, Uji Kompetensi Keahlian jurusan TKR dilaksanakan di bengkel Otomotif, sebagai analisa penulis, jadwal pelaksanaan UKK yang diadakan sudah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam hal panduan pelaksanaan UKK yaitu selambat-lambatnya tanggal 14 Maret 2014. Pelaksanaan ujian untuk jurusan TKR diikuti oleh lima kelas siswa kelas XII sebanyak 270 siswa peserta. Dari hasil pengamatan, UKK di SMK Negeri 6 untuk jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) dilaksanakan beberapa hari termasuk pelaksanaan remidial atau ujian ulang bagi siswa yang dinyatakan tidak lulus menjalani proses ujian, dari rekap nilai ujian sebagai hasil dari pengamatan penulis diketahui (sekitar 25% siswa peserta UKK mengikuti proses remidi atau ujian ulang). Sebagai assessor/penilai atau pengawas ujian terdiri dari sekitar 8 orang guru TKR dari SMK Negeri 6 dan seorang assessor sebagai penguji eksternal.

Adapun soal kompetensi keahlian yang diujikan dapat dijabarkan sebagai berikut.

1. Memeriksa kelistrikan bodi standar

–        Merangkai lampu kepala jauh/dekat

–        Merangkai lampu kota

–        Merangkai lampu tanda belok

–        Merangkai lampu rem

–        Merangkai lampu mundur

2. Memeriksa sistem rem tromol

–        Memasang dan membongkar rem tromol

–        Memeriksa komponen rem tromol

–        Menyetel celah kanvas

–        Mengeluarkan udara palsu

3. Tune Up Engine, Motor Bensin

–        Pemeriksaan celah platina

–        Pemeriksaan tali kipas

–        Pemeriksaan kabel busi

–        Pemeriksaan celah katup

–        Pemeriksaaan Advan centrifugal

–        Pemeriksaan sudut dwell

–        Pemeriksaan saat pengapian

–        Pemeriksaan putaran idle

4. Sistem Stater

–        Membongkar motor stater

–        Merakit motor stater

–        Memeriksa hasil komponen kebocoran massa armature coil

–        Memeriksa konitulitas Pull in Coil

–        Pemeriksaan Kopling

–        Kontinulitas armature coil

–        Kontinuilitas hold in coil

–        Diameter Komutator

–        Kontinuilitas field coil

–        Kebocoran massa field coil

–        Isolator pemegang sikat

–        memeriksa panjang sikat

Gambar 1.1 Dokumentasi Pelaksanaan UKK keahlian Otomotif Jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR)
Gambar 1.1 Dokumentasi Pelaksanaan UKK keahlian Otomotif Jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR)

 

 SIMPULAN DAN SARAN

Penyelenggara pelaksanaan UKK ditingkat satuan pendidikan dalam hal ini adalah SMK Negeri 6 Malang tentu mengharapkan siswa-nya lulus sesuai dengan kriteria yang ditentukan oleh penyelenggara pusat (Direktorat Pembinaan SMK/MAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI) terlebih tanpa harus mengikuti proses ujian ulang atau remedial atas hasil nilai ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan sebagai tujuan menghasilkan output yang bias berkontribusi di dunia usaha/dunia industri sehingga menghasilkan outcome yang bisa diperhitungkan.

Tren pemenuhan kebutuhan siswa lulusan yang memiliki kompetensi dari skill kompetensi yang dijalani terus meningkat dari tahun ke tahun, persaingan global atas kualitas siswa lulusan dengan standar kompetensi lulusan merupakan pertimbangan dunia usaha dan dunia industri sebagai parameter merekrut tenaga kerja. Untuk itu diperlukan langkah yang integratif dari pihak sekolah dalam mentreatment peserta didik sesuai dengan tuntutan kurikulum berdasarkan silaby yang dipergunakan di lingkup tingkat satuan pendidikan (SMK Negeri 6 Malang) sebagai implementasi kurikulum pendidikan.

Gambar 1.2 Permintaan Terhadap Tenaga di Negara Maju Terus Meningkat. Sumber: Yidan Wang, 2012. Education in a Changing World: Flexibility, Skills, and Employability
Gambar 1.2 Permintaan Terhadap Tenaga di Negara Maju Terus Meningkat. Sumber: Yidan Wang, 2012. Education in a Changing World: Flexibility, Skills, and Employability

Remedial bisa menjadi bahan feedback bagi pihak sekolah dan tidak bisa diremehkan, pihak sekolah bisa mengassessment metode maupun implementasi pembelajaran siswa-nya untuk ditingkatkan ditahun pelajaran berikutnya.

DAFTAR RUJUKAN

BNSP. Surat Edaran Perbaikan POS UN Tahun Pelajaran 2013/2014

Departemen Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Presentasi

Departemen Pendidikan Nasional. 2013. Kebijakan dan Program Pendidikan Menengah Tahun 2013.

Direktorat Pembinaan SMK/MAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 2013. Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK. Jakarta: Direktorat Pembinaan SMK/MAK

Maknun, Johar. Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Boarding School Berbasis Keunggulan Lokal.

Leave a comment